| Siaran Pers | Admin

Card Image

Proses penawaran Partisipasi Interest (PI) di WK Rokan kepada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi memasuki babak baru.

Diketahui Gubernur Riau menunjuk PT Riau Petroleum sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk untuk mengelola PI di WK Rokan. Untuk itu telah dilakukan penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR (Pertamina Hulu Rokan) dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11), RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).

Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution menyampaikan apresiasinya kepada ESDM dan SKK Migas yang telah memberikan kesempatan bagi Riau untuk mengajukan penawaran PI. Dalam alur proses penawaran PI, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut.

Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga memperkuat peran daerah dalam menjaga serta meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK.

Berita Lainnya