Tahap 1

Persetujuan POD

Pasal 2 yang berbunyi : Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Tahap 2

Kepala SKK Migas, wajib Mengirim Surat kepada Gubernur

Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10%.

Tahap 3

Gubernur, menjawab surat kepala SKK Migas, tembusan ke Menteri ESDM.

Pasal 8 ayat (2 dan 3) yang berbunyi : (2) Jangka waktu untuk penyiapan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun kalender sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas kepada gubernur. (3) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan surat penunjukan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10% kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri.