| Galeri Video | ADMIN
Participating Interest (PI) 10% merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 dijelaskan bahwa tujuan PI 10% ini untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.
Penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan pembiayaan oleh kontraktor. Pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah, dimana kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi.